Klikdokter.com
- Aktivis anti-rokok di Indonesia menyambut undang-undang baru yang
mengharuskan untuk memasang foto atau gambar dampak merokok pada bungkus
rokok sebagai peringatan bahaya merokok. Ini adalah saat yang
ditunggu-tunggu di negara yang memiliki angka perokok ketiga tertinggi
di dunia.
"Undang-undang ini memiliki proses yang
panjang, namun memiliki kemajuan," kata Hakim Sorimuda Pohan, anggota
Komisi Nasional Pengendalian Tembakau, pada 10 Januari, seperti dilansir
oleh asianscientist.com
Undang-undang ini terealisasi tiga tahun setelah parlemen meloloskan RUU tembakau sebagai daftar zat adiktif.
Petani tembakau dan perusahaan rokok
yang telah lama menentang langkah tersebut, mengatakan RUU tersebut
mengancam mata pencaharian ratusan ribu orang yang bekerja di industri
tembakau.
Menurut Departemen Kesehatan Republik
Indonesia, dengan jumlah penduduk yang mencapai 240 juta, Indonesia
menempati urutan ketiga di dunia dalam hal jumlah perokok.
Sekitar 65 persen laki-laki Indonesia
dan 35 persen dari perempuan berusia 15 atau lebih tua merokok pada
tahun 2010, seperti yang dilaporkan oleh kementerian.
Penyakit tidak menular termasuk yang
disebabkan merokok membukukan 64 persen dari semua kematian di
Indonesia, kata Organisasi Kesehatan Dunia. Naik lebih dari 50 persen
pada tahun 1995. Perusahaan memiliki 18 bulan untuk mematuhi
undang-undang baru ini.tapiapa efekti f????
Tidak ada komentar:
Posting Komentar